Pemkot Yogyakarta Buka Kembali Layanan Cetak KTP-El

Ia menjelaskan syarat untuk mencetak KTP-el yakni membawa surat keterangan pengganti KTP. Apabila ada perubahan biodata dan KTP rusak, maka juga harus membawa KTP-el yang lama untuk mencetak baru. Sedangkan jika KTP hilang harus dilengkapi surat laporan kehilangan.

“Surat keterangan itu langsung ditunjukan ke petugas Dindukcapil di Mal Pelayanan Publik, akan kita ganti dengan pencetakan KTP-el,” ujar Bram.

Dia menyatakan ketersediaan blangko KTP-el kosong di Kota Yogyakarta terjadi sejak pertengahan Desember 2022. Selama blangko KTP-el kosong, Dindukcapil Kota Yogyakarta rata-rata setiap hari menerbitkan sekitar 130 surat keterangan pengganti KTP. Kekosongan blangko KTP-El di Kota Yogyakarta mendekati akhir tahun dan persediaan di pemerintah pusat juga kosong.

“Sebetulnya sudah diantisipasi, tapi pengadaan di pusat baru di 2023 sehingga blanko baru bisa dikeluarkan tahun 2023,” imbuhnya.

Bram menambahkan, selama ini pengambilan blangko KTP-el dapat dilakukan di tingkat provinsi apabila ketersediaannya ada. Jika blangko KTP-el di provinsi tidak ada maka kota/kabupaten dapat langsung mengajukan dan mengambil ke pemerintah pusat. Pengadaan blangko KTP-el menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *