Lanjutnya, jika para peternak menemukan hewan ternak sapi/kerbau dengan gejala seperti di atas untuk segera melaporkan ke petugas DPP Kota Yogyakarta agar segera tertangani.
Menurutnya, perlu dilakukan vaksinasi kepada hewan yang dirasa berpotensi mengalami LSD dan PMK namun Panggarti mengatakan masih dalam proses koordinasi dengan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan (DPKP) DIY.
Ia berpesan kepada peternak untuk melakukan kontrol serangga (vektor), menjaga kebersihan kandang, memisahkan hewan yang dicurigai dan memantau secara keberlanjutan hewan yang dicurigai terkena LSD.
Selain itu juga perlu adanya pembatasan lalu lintas ternak ke peternak, tidak menjual ternak sakit maupun mendatangkan ternak sakit serta memastikan ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) terhadap ternak yang baru datang.
“Harapannya ternak sapi di Kota Yogyakarta bebas dari LSD dengan kegiatan monitoring dan surveilans dilakukan secara rutin dan berkesinambungan agar tidak ada angka penularan LSD ataupun PMK pada ternak di Kota Yogyakarta,” ujarnya.
