“Berdasarkan hasil pengawasan kami, Karena penduduknya lebih dari 1 juta maka alokasi nya 50 kursi, sebelumnya rancangan tersebut beberapa kali sudah dilakukan uji publik oleh KPU Kabupaten Magelang dengan menghadirkan pakar maupun akademisi, praktisi, unsur pemerintah kota dengan audien partai politik, organisasi masyarakat serta stakeholders lainya termasuk Bawaslu Kabupaten Magelang, sebagaimana Pasal 195 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kemudian KPU di yang akan menyusun dan menetapkan rancangan tersebut,” kata Yasin Awan, dilansir dari beritamagelang.id, Senin 27 Maret 2023.
Yasin menambahkan untuk pembagian Dapil pada Kabupaten Magelang dapat dirinci sebagai berikut Dapil 1 (Borobudur, Mungkid, dan Mertoyudan) dan mendapat sepuluh kursi. Sedangkan, Dapil 2 (Salaman, Tempuran, dan Kajoran) mendapatkan tujuh kursi. Untuk Dapil 3 (Bandongan, Kaliangkrik, dan Windusari) dengan jumlah kursi tujuh. Kemudian Dapil 4 (Secang, Grabag dan Ngablak) sebanyak delapan kursi , dan Dapil 5 (Tegalrejo, Candimulyo, Pakis dan Sawangan) sebanyak delapan kursi serta terakhir Dapil 6 (Muntilan, Dukun, Srumbung, Salam dan Ngluwar) sebanyak sepuluh kursi.
Hasil pengawasan rancangan tersebut Bawaslu Kabupaten Magelang sudah memastikan KPU Kabupaten Magelang telah menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana amanat Pasal 185 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu antara lain memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Bawaslu Kabupaten Magelang berharap dengan adanya penetapan alokasi kursi dan dapil ini maka perlu dilakukan sosialisasi secara meluas oleh KPU Kabupaten Magelang serta stakeholders terkait terutama peserta pemilu yang nantinya akan melakukan kontestasi pencalonan anggota legislatif,” ujar Yasin. (Cakram)
