“Pemeriksaan PCR dilakukan dengan kondisi tertentu, yaitu kasus suspect. Untuk pasien yang melakukan pemeriksaan di faskes tidak dilakukan PCR, bahkan untuk pasien yang memiliki komorbid, namun hanya berdasarkan kasus,” ungkapnya.
Terkait pemakaman kasus Covid-19 yang dilakukan dengan prosedur ketat, Cahyono menjelaskan hal tersebut merupakan protokol wajib yang harus dilaksanakan.
“Hal ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih masif. Jangan sampai petugas atau masyarakat ikut tertular,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk turut serta dalam program vaksinasi Covid-19 untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap penyebaran virus Covid-19. (Cakram)
Halaman: 1 2
