Adi menjelaskan, alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp70 triliun untuk 74.954 desa di Indonesia. Jika dirata-rata, dana desa yang diterima pada 2023 oleh satu desa kurang lebih Rp930 Juta.
“Di sinilah peran Pemerintahan Desa menempati posisi kunci sebagai pemerintah di garis depan dalam pembangunan, agar APBDes dapat dipergunakan secara efisien, efektif, dan mempunyai efek langsung terhadap masyarakat desa,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pembangunan Desa ini bisa saling berbagi pengetahuan terkait pengelolaan APBDes yang berguna dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Desa, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Desa serta berguna dalam pengembangan ekonomi desa dalam rangka membangun dan mensejahterakan warga masyarakat.
Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Menko PMK, Mustikorini Indri Jatiningrum menyampaikan, saat ini merupakan tahun ke-9 pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo agar Pemerintah Desa bisa mengelola, memanfaatkan, serta merealisasikan dana desa sebaik mungkin, sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi di desa dan secara keseluruhan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
