BOYOLALI, Cakram.net – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Isi SE Menaker meliputi THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Untuk besaran THR yang diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah, kemudian bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melalui Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Boyolali akan mengeluarkan SE yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Boyolali.
Dilansir dari boyolali.go.id, Kamis 30 Maret 2023, Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali Bambang Sutanto mengatakan Pemkab Boyolali mengambil beberapa langkah, yakni mengupayakan perusahaan di Kabupaten Boyolali membayarkan THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. THR agar dibayarkan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban THR, yakni tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Selain akan mengeluarkan SE, Diskopnaker juga akan melakukan monitoring THR tahun 2023 ke perusahaan-perusahaan mulai 3-18 April 2023. Disamping itu, Bambang mengatakan jika nantinya Diskopnaker juga akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2023.