“Kita yang pertama tadi, untuk tindak lanjut surat edaran ini akan kami sosialisasikan, kami juga akan bersurat untuk himbauan berkaitan dengan THR di wilayah Kabupaten Boyolali ini nanti yang pertama besarannya bisa sesuai ketentuan, yang kedua untuk waktu pemberiannya bisa juga sesuai ketentuan,” jelasnya.
Berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan dan perusahaan (WLKP), ungkap Bambang, jumlah total perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Boyolali sebanyak 885, terdiri 50 perusahaan besar, 115 perusahaan sedang, dan sisanya perusahaan kecil. Pihaknya berharap seluruh perusahaan bisa memenuhi ketentuan pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku agar tidak terjadi kegaduhan antara perusahaan dengan para pekerja/buruh.
“Karena pembayaran tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di dalam perusahaan ini merupakan kewajiban pengusaha,” tandasnya. (Cakram)
