Pemkot Yogyakarta akan Integrasikan RTHP dengan Pengolahan Sampah Organik

“Ya mau tidak mau. Harus seperti itu karena kita tidak punya tanah. Meskipun konsep pengelolaan masih sampah organik di sekitar RTHP,” ujar Sugeng.

Integrasi RTHP dengan pengolahan sampah organik itu juga untuk mendukung gerakan zero sampah anorganik yang diberlakukan Pemkot Yogyakarta sejak Januari 2023. Gerakan itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik. Gerakan itu untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena kondisinya hampir penuh.

Salah satu RTHP di Kota Yogyakarta yang memiliki lahan cukup luas ada di Kampung Gambiran Kelurahan Pandeyan Umbulharjo yakni RTHP Gajah Wong Educational Park. Pegiat Kampung Hijau Gambiran, Agus Susanto menyambut baik rencana integrasi RTHP dengan pengelolaan sampah organik. RTHP Gajah Wong Educational Park memiliki lahan cukup luas yakni sekitar 5.000 meter persegi, sehingga dinilainya masih tersedia tempat untuk pengolahan sampah.

“Ya bagus karena itu (pengolahan sampah) sekarang sudah merupakan kebutuhan. Mau tidak mau harus melakukan itu. Di sini masih cukup luas,” imbuh Agus ditemui di RTHP Gajah Wong Educational Park, Senin 27 Maret 2023.

Namun demikian diakuinya untuk menerapkan hal itu agak kesulitan dari sisi kesiapan masyarakat yang mengelola sampah di RTHP nanti. Pihaknya berharap jika integrasi RTHP dengan pengolahan sampah organik direalisasikan ada fasilitas tambahan seperti peralatan untuk mencacah sampah organik.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *