BPPKAD Kabupaten Magelang Pantau Penggunaan Tapping Box

MAGELANG, Cakram.net – Menjelang Idulfitri 1444 H, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melaksanakan kegiatan yang ditingkatkan yaitu pendampingan dan pemantauan penggunaan alat perekam data transaksi (tapping box) di sejumlah rumah makan, restoran dan tempat kuliner di wilayah Kabupaten Magelang.

Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada 9-18 April 2023 untuk melaksanakan pendampingan dan pemantauan saat memasukkan data transaksi pada alat perekam data transaksi yang terpasang pada usaha wajib pajak.

“Kemudian untuk mencatat jumlah pengunjung, jumlah transaksi dan waktu transaksi, serta melaporkan apabila terjadi kendala dan mengkoordinasikan penyelesaiannya. Contohnya apabila kertas pada alat transaksi itu habis maka akan kita beri lagi, kemudian apabila tapping box mengalami kendala seperti lemot maka akan segera kita tindak lanjuti,” kata Siti Zumaroh, dilansir dari beritamagelang.id, Selasa 18 April 2023.

Siti Zumaroh menjelaskan untuk usaha restoran memiliki kewajiban pajak sebesar 10 persen dari omzet yang dibayarkan oleh para konsumen sebagai subjek pajak.

“Jadi melalui alat ini (tapping box) sebenarnya kita bisa melakukan pemantauan untuk beberapa hal diantaranya apakah konsumen sebagai subjek pajak sudah membayar pajaknya atau tidak. Kemudian dari wajib pajaknya sendiri (pemilik restoran) apakah memungut pajak atau tidak, apabila memungut sudah masuk pada data di tapping box itu atau belum, kemudian besar omzetnya berapa dan pajak yang harus dibayarkan berapa juga bisa langsung diketahui sehingga akan sangat memudahkan wajib pajak untuk menghitung pajaknya,” terang Siti Zumaroh.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *