Menurut Zumaroh, regulasi pemungutan pajak restoran ini sebagai bentuk partisipasi semua pihak untuk bisa ikut membangun Kabupaten Magelang.
“Apabila para konsumen ini membayar pajak, akan menjadi sebuah partisipasi yang sangat baik dari masyarakat untuk membangun Kabupaten Magelang,” ungkapnya.
Siti mengatakan selama bulan Ramadan hampir di semua restoran dan rumah makan mengalami kenaikan omzet dan konsumen, utamanya di momen berbuka puasa, sehingga praktis juga akan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Magelang.
Namun sangat disayangkan, menurut Siti hingga saat ini masih saja ada beberapa wajib pajak yang belum menggunakan alat tapping box tersebut secara optimal. Terkait hal tersebut pihak BPPKAD juga telah melakukan langkah sosialisasi dengan memanggil para wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Cakram)
