Polres Boyolali Tangkap 7 Tersangka Kurir Sabu dan Pil Koplo

Kemudian tersangka SNI (24) warga Sukoharjo. Peran, menjadi perantara dalam jual beli. Waktu kejadian dan TKP pada Sabtu 11 Maret 2023 di Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1.04 gram, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian tersangka dengan inisial T (35) warga Nogosari, Boyolali, tersangka H (50) warga Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tersangka EK (52) warga Laweyan, Surakarta.

Peran dari ke tiga tersangka ini adalah menjadi perantara dan penyalahguna. Waktu kejadian dan TKP pada Senin 13 Maret 2023 di Desa Jeron, Kecamatan Nogosari, Boyolali.

Dari tangan tersangka T, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0.08 gram,satu buah alat hisap (bong), satu buah potongan sedotan, satu buah korek api gas, dan satu buah Smart Watch.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *