“Yang bisa dilakukan penggantian saat kita menjadi pelanggan PLN hanya dua, yakni penggantian nama yang bisa terjadi, karena jual beli aset (bangunan dan rumah) dan penggantian alamat,” terangnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah menginformasikan ke grup internal PLN ULP Temanggung dan broadcast melalui status Whastapp. Selain itu, juga berkoordinasi dengan para Camat dan Kepala Desa di wilayah kerja PLN ULP Temanggung.
Pihaknya juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung, dari pihak Polres juga sudah memberikan atensi penuh dan akan menindak kepada oknum apabila ditemukan pelanggaran.
“Selain pembayaran tagihan listrik, layanan lainnya dari PLN tidak dipungut biaya setelah menjadi pelanggan, baik terkait layanan gangguan, pendataan pelanggan, pasang baru, ubah daya dan migrasi, selain dari biaya penyambungan tidak dipungut biaya apapun,” imbuhnya.
Untuk itu, ia mengimbau apabila ada oknum yang mengatasnamakan PLN, jika tidak dapat menunjukkan surat tugas dan bukti identitas, baik terkait perubahan id pelanggan, maupun modus lainnya, bisa diabaikan permohonannya dan apabila memungkinkan untuk melaporkan kepada pihak berwenang atau ke PLN melalui Call Center PLN (0293) 123 atau melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat didownload melalui Playstore untuk ponsel Android dan Appstore untuk ponsel Iphone.
