Gali Potensi Desa Wisata, DPRD Purbalingga Ajukan Raperda Prakarsa

PURBALINGGA, Cakram.net – Potensi wisata yang ada di desa idealnya harus dibingkai pada aturan seperti Peraturan Daerah (Perda). Hal itu ditangkap oleh Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga dengan menelurkan Rancangan Perda (Raperda) Penyelenggaraan Desa Wisata di Kabupaten Purbalingga.

Pimpinan Rapat Paripurna DPRD, Teny Juliawati membaca pokok-pokok pikiran (Pokir) Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata hasil pembahasan Komisi I DPRD dengan pihak yang terkait dalam Rapat Paripurna Penyampaian empat Raperda Prakarsa DPRD di ruang Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Selasa 20 Juni 2023. Rapat paripurna dihadiri Plh Bupati Purbalingga Sudono.

“Bertujuan mengetahui secara teori dan praktik empiris tentang penyelenggaraan Desa Wisata di Kabupaten Purbalingga sekaligus menggali potensi yang ada di dalamnya,” kata Teny.

Selain Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata, Teni juga membacakan Raperda Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Purbalingga. Raperda ini bertujuan menganalisis dan mengatur tentang pelaksanaan kegiatan perumahan dan permukiman di Kabupaten Purbalingga.

Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan Raperda Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *