JAKARTA, Cakram.net – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) segera mengumumkan status mantan terpidana korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg).
Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha mengatakan, Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu.
”Harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang masih menjadi angan-angan semu. Bagaimana tidak, hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi,” kata Egi, dalam siaran pers nya 25 Agustus 2023.
KPU dinilai terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif. Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS.
”Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU,” jelasnya.