JAKARTA, Cakram.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilihan umum, pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, di Jakarta, Senin 4 September 2023.
Hadir memimpin kegiatan uji publik, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik serta Yulianto Sudrajat.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat mengatakan, beberapa hal di dalam ketiga PKPU tersebut perlu dilakukan penyesuaian. Hal itu diantaranya dikarenakan adanya putusan lembaga peradilan maupun hasil simulasi yang dilakukan KPU untuk mendukung tahapan pemilu.
“Seperti PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu perlu penyesuaian usai keluarnya Putusan MK Nomor 65 tahun 2023,” kata Hasyim.
Pada Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, jelasnya, membolehkan peserta pemilu berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah sepanjang mendapat izin dari penaggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye. Atas putusan ini pula KPU langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan putusan tersebut berjalan sesuai yang diperintahkan.