REMBANG, Cakram.net – Pemerintah desa diperbolehkan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), untuk menangani bencana kekeringan di wilayahnya. Mengingat bencana kekeringan di Kabupaten Rembang saat ini, semakin meluas karena dampak Fenomena El Nino.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto menyampaikan, bagi pemerintah desa yang tahun ini sudah menganggarkan APBDes untuk penanggulangan bencana, bisa digunakan untuk pengadaan air bersih. Dana tersebut bisa dicairkan, menggunakan surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang.
“Pemdes bisa mempergunakan anggaran itu (APBDes) untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang butuh untuk air bersih, itu dipersilakan. Tapi pencairannya harus dilampiri dengan dukungan surat keterangan dari BPBD,” jelas Slamet, dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis 14 September 2023.
Disampaikan, berdasarkan data dari BPBD, per Selasa (12/9/2023), Kabupaten Rembang masih berstatus siaga darurat kekeringan, yakni terdapat 31 desa yang mengalami krisis air bersih.
Slamet menerangkan, cepat atau lamanya pencairan tergantung masing-masing desa. Jika anggaran penanggulangan bencana sudah ada di rekening kas umum desa (RKUDes), maka pencairan bisa segera dilakukan. Sementara untuk nominal penganggaran tiap desa berbeda-beda.