BOYOLALI, Cakram.net – Bupati Boyolali dan tiga fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat S Paryanto, Senin 9 Oktober 2023.
Agenda rapat paripurna DPRD yang dihadiri Bupati Boyolali M Said Hidayat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi dan pendapat akhir Bupati terhadap 6 Raperda dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas 6 Raperda. Tiga fraksi DPRD, yakni fraksi PDI Perjuangan, fraksi Karya Bangsa dan fraksi Indonesia Adil Sejahtera.
Adapun enam Raperda tersebut adalah Menara Telekomunikasi; Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan; Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; serta Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Salah satu yang disampaikan Bupati adalah Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Raperda ini sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, serta guna pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima.
“Raperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Boyolali.” ungkap orang nomor satu di Boyolali, dilansir dari boyolali.go.id, Senin 9 Oktober 2023.