“Kami memberikan kemudahan kepada calon wajib pajak daerah dan wajib pajak daerah dalam mendapatkan pelayanan terkait pajak daerah di Kota Yogyakarta. Semoga dengan layanan ini masyarakat mudah untuk membayarkan pajaknya,” jelasnya.
Jenis layanan yang disediakan dalam Portal Layanan Pajak Daerah meliputi Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di antaranya, pendaftaran wajib pajak baru, permohonan layanan pajak daerah, qpermohonan pelaporan dan pembayaran pajak reklame, permohonan pelaporan dan pembayaran pajak sarang burung walet serta layanan pembayaran pajak daerah menggunakan Qris Bank BPD DIY.
Adapun layanan BPHTB meliputi permohonan restitusi BPHTB, permohonan keringanan/pengurangan BPHTB, permohonan surat menyurat BPHTB, pengembangan layanan cek kesesuaian PBB-P2 untuk BPHTB, pengembangan layanan pembayaran BPHTB, pengembangan layanan validasi BPHTB serta layanan pembayaran BPHTB menggunakan Qris Bank BPD DIY.
Tak hanya itu, jenis layanan lain adalah layanan PBB-P2 yang meliputi permohonan restitusi pembayaran PBB-P2, permohonan keberatan NJOP PBB-P2, permohonan bebas denda keterlambatan pembayaran PBB-P2, permohonan penundaan pembayaran PBB-P2 serta layanan pembayaran PBB-P2 menggunakan Qris Bank BPD DIY. (*)
