Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Purwakarta

JAKARTA, Cakram.net – Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar Dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, selain Dollar AS, jaringan tersebut juga mengedarkan uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu.

“Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat,” kata Whisnu kepada wartawan, Senin 6 November 2023.

Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini.

Mereka adalah, AGS, KB, DS dan AMB.

BACA JUGA: Brongkos Sumowono, Kuliner Legendaris Penggoyang Lidah

Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah Dollar AS sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan 100 Ribu sebanyak 45 lembar.

Whisnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta.

Setelah menerima info tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS.

Dalam proses itu, terduga pelaku AGS menawarkan 1 USD dihargai Rp5 Ribu.

Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Purwakarta, Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD.

“Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Purwakarta dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY,” kata Whisnu.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *