Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Budi Santoso Asrori mengungkapkan, penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2023 / 2024 dengan jenjang TK, SD dan SMP di Kota Yogyakarta menggunakan sistem Real Time Online (RTO) maupun manual, terlaksana dengan baik dan lancar. Di mana setiap daerah memiliki empat jalur pendaftaran PPDB, yaitu zonasi dengan persentase minimum, afirmasi, perpindahan orangtua/wali, dan prestasi nilai rapor.
Ia mengatakan, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp20 miliar untuk pendidikan bagi warga kurang mampu dan disabilitas. Di mana ada sekitar 16 persen kuota yang bisa dimanfaatkan oleh warga kurang mampu dan disabilitas khususnya pada bidang pendidikan.
“Kita sudah ada UPT Jaminan Pendidikan Daerah yang tugasnya memberikan jaminan pendidikan bagi warga kurang mampu dan disabilitas. Bahkan hingga ada yang sampai ke perguruan tinggi. Harapannya ini dapat memaksimalkan rata-rata lama sekolah minimal 12 tahun,” ungkapnya.
Ia menekankan, prinsip pelaksanaan PPDB adalah tanpa diskriminasi, kecuali untuk sekolah yang secara khusus melayani kelompok gender atau agama tertentu.
Menurutnya, dengan memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik dapat memperoleh pendidikan berkualitas, namun tidak menjadikan keterbatasan ekonomi dan kondisi disabilitas sebagai penghalang.
“Prinsip pelaksanaan PPDB nantinya dilakukan tanpa ada diskriminasi. Sehingga proses belajar mengajar ini bersifat adil, transparan dan akuntable,” tandasnya. (*)
