Pemkot Yogyakarta Imbau Perusahaan Laksanakan UMK Tahun 2024

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.492.997. Perusahaan-perusahaan di Kota Yogyakarta diharapkan dapat  melaksanakan UMK itu mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menyampaikan proses penetapan UMK tahun 2024 di Kota Yogyakarta sudah berjalan secara kondusif. Hal itu tidak lepas dari peran perusahaan dan serikat pekerja. Oleh sebab itu Pemkot Yogyakarta mengucapkan terima kasih atas komitmen para perusahaan dan serikat pekerja untuk sepakat terhadap UMK tahun 2024.

“Harapan kita bahwa UMK yang telah ditetapkan Gubernur mampu dilaksanakan dan diimplementasikan dengan baik,” kata Tion, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Jumat 8 Desember 2023.

Penetapan UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. UMK dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen, rasionalisasi inflasi sebesar 5,70 persen dan indeks tertentu (α) sebesar 0,30, sehingga UMK Yogyakarta tahun 2024 adalah Rp 2.492.997.

Nominal UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 meningkat dibandingkan UMK tahun 2023 sebesar  Rp 2.324.775,51. UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor: 396/KEP/2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *