Perkuat Hak Milik Tanah, Bupati Purbalingga Serahkan 1002 Sertifikat Program PTSL

PURBALINGGA, CAKRAM.net – Sebanyak 1002 bidang tanah di Desa Karangsari disertifikatkan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purbalingga.

Usai sertifikat diserahkan kepada penerima, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi berpesan agar sertifikat tanah tersebut dijaga dengan baik.

“Sertifikat yang bapak/ibu pegang itu manfaatnya banyak Pertama, menghindari sengketa dan konflik tanah, biasanya yang tidak disertifikatkan akan berpotensi sengketa wong dokumen resminya nggak ada,” kata Bupati Tiwi dalam acara Penyerahan Sertifikat Program PTSL Tahun 2023 di Balai Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Senin 8 Januari 2024.

Manfaat selanjutnya, Sertifikat Tanah ini juga bisa digunakan sebagai agunan untuk mendapat pinjaman dari bank.

Meski demikian, Bupati berharap pinjaman yang didapat sebaiknya untuk kegiatan produktif, seperti modal usaha atau pengembangan usaha.

“Jangan sampai pinjam ke bank untuk hal-hal yang konsumtif,” imbuhnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *