Warga Diajak Lestarikan Satwa Liar yang Dilindungi

UNGARAN, Cakram.net – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini mengajak warga untuk ikut serta menjaga kelestarian lingkungan, termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang (UU).

Hal itu disampaikan Kajari Kabupaten Semarang saat melakukan penerangan hukum UU Nomor  5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di aula Kantor Desa Kopeng , Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Selasa 30 Januari 2024.

“Memelihara hewan yang dilindungi tanpa izin pihak berwenang dapat dihukum,” tegasnya di hadapan puluhan warga Desa Kopeng.

Kajari mengajak tokoh masyarakat untuk memberikan contoh mematuhi peraturan yang melindungi hewan atau satwa langka tertentu.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Merbabu  Wilayah I Kopeng, Chomsatun Rochmaningrum yang hadir pada acara itu mengungkapkan Elang Jawa dan Monyet berwarna abu-abu hitam adalah satwa prioritas dilindungi di kawasan Taman Nasional Merbabu.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *