YOGYAKARTA, Cakram.net – Dalam rangka menciptakan Kawasan Pedestrian Malioboro terbebas dari asap rokok, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Emma Rahmi Aryani, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Ekwanto, beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2 melakukan penandatanganan komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Grage Hotel Yogyakarta, Kamis 16 Februari 2024.
Selain itu, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dimana Perda ini sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2018.
Kepala Dinkes Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, melalui kegiatan komitmen bersama ini harapannya kawasan Malioboro bebas dari asap rokok dan masyarakat maupun wisatawan yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro yang asri tanpa asap rokok.
“Selain komitmen bersama, kita akan siapkan stiker untuk ditempelkan di andong, becak dan tempat-tempat larangan untuk merokok. Sehingga yang masih merokok tetap kita beri fasilitas namun tidak mengganggu warga yang tidak merokok di kawasan Malioboro,”jelas Emma, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Jumat 16 Februari 2024.
Emma menambahkan ada tujuh tempat yang ditentukan menjadi KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat yang ditentukan.
