PURBALINGGA, Cakram.net – Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, saat memantau langsung persiapan penyaluran THR keagamaan ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Purbalingga pada Senin 18 Maret 2024.
Yesu berharap, perusahaan mematuhi aturan pemberian THR bagi pegawaianya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR pekerja.
“THR diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Apabila ada perusahaan yang melanggar melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan denda sekitar 5 persen,” katanya, dilansir dari jatengprov.go.id, Rabu 20 Maret 2024.
Dikatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Pemantauan akan berlangsung mulai 18 Maret 2024 sampai dengan 1 April 2024 dan menyasar 54 perusahaan di Purbalingga.
