Pembahasan linsek dilaksanakan pada 17 Juli 2023 di Jakarta dan surat persetujuan baru turun pada 19 Februari 2024. Isinya, yakni substansi Raperda RTRW disetujui untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan proses penetapannya menjadi peraturan daerah dilaksanakan dalam 2 bulan.
“Jadi dibentuk Pansus lagi untuk menyelesaikan Raperda, mudah-mudahan dalam bulan Maret ini sudah selesai semuanya,” harap Pj. Bupati.
Setelah nanti disetujui dalam Sidang Paripurna, maka Raperda RTRW akan disampaikan pada Gubernur untuk tahap evaluasi.
Pj Bupati berharap Perda RTRW dapat memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan investasi dan penanaman modal di Kabupaten Temanggung. Selain itu, dapat memberikan manfaat berupa suatu acuan dalam pengembangan wilayah di Kabupaten Temanggung.
“Perda RTRW untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah,” jelasnya.
