Pemkot Yogyakarta Imbau Perusahaan Bayarkan THR ke Pekerja Tepat Waktu

YOGYAKARTA, Cakram.net –  Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja tepat waktu, mengingat pembayaran THR telah diatur pemerintah dan merupakan hak bagi pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan.

Hal itu dikatakan Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo kepada sekitar 55 perwakilan Perusahaan di Kota Yogyakarta, dalam Diseminasi THR Keagamaan di Tasneem Hotel, Rabu 27 Maret 2024. Pihaknya berharap menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2024 para pekerja mendapatkan hak THR sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Memasuki 14 hari ini tentunya kami harap sudah mulai dilakukan pembayaran THR kepada para pekerja. Sesuai dengan ketentuan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan yang dalam hal ini Hari Raya Idulfitri. Kami juga sangat mengapresiasi teman-teman perusahaan yang sudah membayarkan THR kepada pekerjanya, bagi yang belum kami harap segera menyelesaikannya,” ujarnya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Kamis 28 Maret 2024.

Ia mengatakan Pemkot terus mendorong perusahaan di Kota Yogya untuk memberikan hak para pekerja sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Mulai dari pemberian upah atau gaji, bonus, tunjangan dan lainnya termasuk THR.

“Libur panjang lebaran ini menjadi musim puncaknya untuk perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, sehingga pasti ada pekerja yang harus tetap masuk untuk bekerja. Maka dari itu kami juga mengingatkan agar bonus ataupun uang lemburan juga diberikan sesuai ketentuan dan perjanjian kerja,” terangnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *