Bupati Semarang Perintahkan Kendaraan Dinas “Dikandangkan” di Kantor Saat Lebaran

Bupati juga mewanti-wanti para pejabat untuk mencermati surat edaran KPK RI terkait pemberian hadiah atau gratifikasi dari pihak lain . Sehingga tidak tersangkut kasus pidana yang terkait gratifikasi.

Terkait pembayaran THR dan gaji ke-13, Bupati memastikan tidak akan ada potongan satu rupiah pun.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Djarot Supriyoto melaporkan personel BPBD, Satpol PP dan Damkar serta Dishub akan tetap siaga selama cuti lebaran. Begitu juga dengan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit.

Kata Sekda, pembayaran THR bagi ASN dilakukan paling lambat H-10 Lebaran. Untuk gaji ke-13 paling cepat Juni bisa dibayarkan. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *