Zamzam melanjutkan, penetapan kursi dan calon anggota DPRD diumumkan paling lambat tiga hari setelah KPU Kabupaten Purbalingga menerima surat dari Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupaten Purbalingga telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi pada Senin 29 April 2024, sehingga Kamis 2 Mei 2024 merupakan batas maksimal penetapan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.
“Hal ini berdasarkan PKPU 6 Pasal 22 (tahun 2024) penetapan perolehan kursi dan calon pemilih maksimal 3 hari pasca-KPU menerima surat dari mahkamah konstitusi tentang daerah yang tidak ada sengketa,” pungkasnya. (*)
Halaman: 1 2
