REMBANG, Cakram.net – Setiap transaksi keuangan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di seluruh desa di Kabupaten Rembang, harus menggunakan cash management system (CMS).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinpermades Kabupaten Rembang, Moh Nur Said menyampaikan, berdasarkan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), transaksi nontunai harus diterapkan di setiap desa pada 2024 menggunakan CMS, untuk memastikan transparansi alur keuangan.
“Desa itu harus melakukan transaksi secara nontunai. Kami sudah menyusun Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 33 Tahun 2023 tentang pedoman transaksi nontunai di desa. Jadi harapan kami, alur keuangan di desa bisa transparan, sehingga bisa dicek uangnya kemana,” ujarnya, dilansir dari jatengprov.go.id, Rabu 12 Juni 2024.
Dengan CMS, lanjutnya, pemerintah desa tidak perlu lagi datang dan antre di Bank Jateng, karena transaksi bisa dilakukan dari kantor desa secara online.
“Setelah mendapat pengantar Pak Camat, langsung bisa melakukan transaksi secara nontunai di kantor desanya masing-masing. Atau mungkin di rumah pun bisa, artinya mengurangi antrean ketika datang ke Bank Jateng,” ucapnya.