TEMANGGUNG, Cakram.net – Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dua tahun. Sehubungan itu, penurunan angka stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem harus menjadi prioritas kerja kades di Kabupaten Temanggung hingga akhir masa jabatan.
Pj Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo mengatakan dalam masa jabatannya, dua hal yang harus didorong untuk ditangani adalah penurunan angka stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Angka stunting 25,1 persen dan kemiskinan ekstrem 0,33 persen. Kades dimasa penambahan masa jabatan dua tahun, harus bekerja untuk penanganan menurunkan stunting dan menghapus kemiskinan ekstrem,” kata Pj Bupati Temanggung, dilansir dari mediacenter.temanggungkab.go.id, Selasa 4 Juni 2024.
Pj Bupati menekankan hal itu saat pengukuhan jabatan Kades di Kabupaten Temanggung di Pendapa Jenar, komplek Kantor Bupati Temanggung. Sebanyak 11 kades yang dikukuhkan Nampirejo, Mudal, Lungge, Candimulyo, Gondangwayang, Bejen, dan Banar. Mereka adalah sisa dari 266 kades yang dikukuhkan.
Pj Bupati menyampaikan, angka stunting di Temanggung ditarget menurun 8 persen sampai 9 persen pada tahun 2024. Sedangkan angka kemiskinan ekstrem ditarget turun dari 0,33 persen menjadi 0 persen.
