“Tugas timsel menyeleksi pendaftar, mana yang dinilai memiliki kompetensi, kapabilitas untuk menjadi anggota KPID. Dari timsel prinsipnya menyarahkan 21 nama itu (kepada Komisi A), yang kita pandang memiliki kapabilitas kompetensi juga wawasan. Selanjutnya, komisi A yang menentukan dari 21 orang dipilih tujuh orang,” jelas Prof Budi.
Dia menyampaikan apresiasi kepada para calon komisioner yang lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan. Prof Budi berharap, siapa pun yang terpilih sebagai komisioner KPID Jateng Masa Jabatan 2024-2027, merupakan orang yang mumpuni sebagai regulator dunia kepenyiaran di Jawa Tengah.
“Saya harap mereka mempersiapkan diri lebih lanjut untuk fit and proper test. Dan dari 21 orang, hanya tujuh orang yang terpilih. Jadi yang lain bukan berarti tidak memiliki kompetensi, tapi kita nilai mereka kompeten. Kalau tidak terpilih, mereka bisa memanfaatkan kualifikasi di sektor lain,” pungkas Prof Budi. (*)
