Sejalan dengan itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono menjelaskan kemiskinan merupakan permasalahan kompleks yang dalam pengentasannya harus melibatkan multi aktor dan multi sektor. Untuk itu Pemkot Yogyakarta telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 151 Tahun 2024 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Tahun 2024-2025.
“TKPKD Kota Yogyakarta memiliki struktur organisasi yang melibatkan antar perangkat daerah dan wilayah. Di dalamnya memiliki tiga ketugasan utama berkaitan dengan pengelola program bantuan sosial dan jaminan sosial terpadu berbasis rumah tangga, keluarga dan individu. Kemudian pengelola program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro dan kecil, serta pengelola data dan sistem informasi,” jelasnya. (*)
