UNGARAN, Cakram.net – Proses pencocokan dan penilitan (coklit) data pemilih untuk keperluan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Semarang telah selesai dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang. Daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tersebut akan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) pada Agustus 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang Bambang Setyono di kantornya, Jumat 26 Juli 2024.
“Daftar pemilih hasil pemutakhiran akan ditetapkan di tingkat KPU menjadi daftar pemilih sementara. Penetapan DPS dijadwalkan antara tanggal 9-11 Agustus 2024. Untuk pastinya nanti akan kita informasikan lebih lanjut . Kita menunggu instruksi dari KPU Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Bambang.
Bambang menungkapkan, pelaksanaan coklit data pemilih Pilkada telah selesai dilaksanakan pada 24 Juli 2024. Proses coklit dilakukan dari 24 Juni 2024.
“Setelah coklit selesai, kita masih melakukan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan identifikasi potensi data ganda. Karena masih dimungkinkan ada pemilih yang pindah keluar darah atau masuk Kabupaten Semarang,” jelasnya.