Disdukcapil Kota Yogyakarta Fasilitasi Layanan Adminduk Kelompok Rentan

Ia memastikan, anak tetap bisa mendapatkan akta kelahiran jika riwayat orang tua kandung tetap tak bisa ditemukan. Caranya dengan mengikutkan anak pada KK pengampu.

“Karena memang untuk masuk ke jenjang pendidikan harus memiliki akte kelahiran, maka memang yang paling banyak kami menangani pengurusan Akte Kelahiran, KK dan NIK,” jelas Septi.

Ia berharap, penduduk rentan adminduk segera melaporkan mencatatkan peristiwa penting ke Disdukcapil setempat. Bisa juga melalui kader Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang ada di 45 Kelurahan atau lewat panti asuhan.

“Lembaga masyarakat yang tidak ada dokumen kependudukan, bisa langsung berkoordinasi dengan kami. Karena memiliki kelengkapan adminduk ini manfaatnya banyak sekali salah satunya memiliki BPJS,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pelayanan Pindah Penduduk dan Penduduk Rentan Adminduk, Disdukcapil Kota Yogyakarta, Istudiar Anindito mengungkapkan, dalam pengurusan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) khususnya bagi kelompok rentan dan warga terlantar, Disdukcapil Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Sosial dalam melakukan pendampingan.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *