UNGARAN, Cakram.Net—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017- 2018.
Pelimpahan tahap II dilaksanakan oleh penyidik kepada kepada penuntut umum Kejari Kabupaten Semarang, setelah berkas perkara penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan, tersangka yang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum atas nama MAS (inisial) yang ak lain merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Semarang, periode 2014 – 2018.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Kabupaten Semarang, MAS selaku Dirut PDAM Kabupaten Semarang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.521.605.974.
“Jumlah ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang Tahun 2017 – 2018, oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya, dalam konferensi pers di kantor Kejari Kabupaten Semarang, di Ambarawa, Kamis 25 Juli 2024.