UNGARAN, Cakram.net – Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk membuka keran keterbukaan informasi publik sampai ke tingkat desa. Pasalnya, pada tahun lalu, ada ada 29 sengketa kasus informasi perihal laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan APBDes.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana, pada sosialisasi peningkatan peran dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Semarang, di Ruang Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Selasa 2 Juli 2024.
Menurutnya, membuka keran keterbukaan informasi sampai ke tingkat desa sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, yang menginginkan informasi berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa.
“Karenanya perlu ada petugas pengelola informasi dan dokumentasi di tingkat desa. Sekaligus, mewujudkan desa yang terbuka tentang informasi,” katanya
Indra menambahkan, ada beberapa kasus sengketa informasi yang berujung pada upaya pemerasan. Hal itu terjadi karena instansi yang dimintai informasi kurang cepat tanggap, sehingga pemohon informasi yang memiliki motif tersembunyi, mengancam untuk melaporkan ke KIP dan dijadikan sengketa informasi.