Pemkab Semarang Targetkan Pembentukan 50 Desa Antikorupsi

Dikatakan, evaluasi akan dilakukan secara periodik lima tahun sekali untuk menentukan apakah Desa Banyubiru masih layak menyandang predikat antikorupsi.

“Kita berharap, tidak ada lagi perangkat desa yang terjerat kasus korupsi. Jangan kendor untuk antikorupsi,” tegasnya.

Senada, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto menghargai langkah Pemkab Semarang melakukan replikasi desa antikorupsi.

“Tidak mudah untuk ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Banyubiru telah membuktikan mampu mengimplementasikan indikator antikorupsi melalui pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *