Pemkab Semarang Targetkan Pembentukan 50 Desa Antikorupsi

UNGARAN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Semarang berkomitmen menjadikan seluruh pemerintah desa, bebas dari tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha, saat menerima kunjungan tim monitoring dan evaluasi implementasi indikator desa antikorupsi KPK RI, di Balai Desa Banyubiru pada Kamis 4 Juli 2024. Menurutnya, setelah Desa Banyubiru dan Sraten menjadi desa antikorupsi, pada tahun ini akan disiapkan 20 desa antikorupsi. Sampai tahun 2025, dirinya berharap sudah terbentuk 50 desa antikorupsi.

Bupati menegaskan, telah dilakukan pendampingan semua desa untuk menerapkan prinsip antikorupsi. Namun, belum terperinci sesuai pedoman dari KPK. Sampai dengan semester I tahun 2024, sebanyak 20 desa yang ditunjuk telah berupaya memenuhi berbagai indikator yang telah ditetapkan.

“Pemkab Semarang melalui Inspektorat terus berupaya maksimal mendampingi desa-desa tersebut. Harapannya, agar seluruh proses berjalan lancar dan semua desa menjadi antikorupsi,” katanya.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno mengapresiasi langkah Pemkab Semarang melakukan upaya replikasi dan perluasan desa antikorupsi. Pihaknya juga sudah menyusun panduan evaluasi dan monitoring desa antikorupsi. Panduan itu dapat dijadikan rujukan pengelolaan desa antikorupsi, sehingga setelah menyandang predikat itu, para perangkat desa dapat terus mengembangkan prinsip antikorupsi dalam menjalankan pemerintahan.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *