REMBANG, Cakram.net – Penggunaan pewarna tekstil berbahaya, rhodamin B, dalam pembuatan terasi di Kabupaten Rembang mengalami penurunan yang signifikan. Data dari Balai Besar POM (BBPOM) Semarang mencatat, hanya tersisa 7,5 persen, atau 12 dari 140 pelaku usaha terasi yang masih menggunakan pewarna berbahaya ini, dibandingkan sebelumnya yang mencapai 42 persen.
Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya menyampaikan, melalui program Nggugah UMKM Resik Saking Bahan Berbahaya (Gumregah) Plus yang berlangsung selama lebih dari dua bulan, penggunaan rhodamin B di Rembang berhasil ditekan hingga menyisakan 7,5 persen.
“Kita sudah menurunkan banyak sekali, hampir sekitar 93 persen yang kemarin tidak memenuhi syarat, berubah menjadi memenuhi syarat, dan hari ini stikerisasi bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya, dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis 29 Agustus 2024.
Selain itu, lanjut Lintang, pelaku usaha yang telah memenuhi syarat juga mendapat sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan dan nomor induk berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Rembang.
“Jadi ada tiga yang sudah mendapat PIRT, yaitu terasi Berkah Laut, terasi Nelayan dan terasi Nur Barokah. Ini hasil dari bimtek kita, yang sudah kita berikan stikerisasi untuk bebas dari bahan berbahaya,” tambahnya.
