Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah Kyai Darodji menambahkan, mustahik penerima bantuan sebelumnya telah disurvei oleh pendamping agar tepat sasaran.
“Oleh pendamping, mereka akan dimonitor, diawasi, dan dievaluasi setiap 4 bulan. Sejauh ini, 90-95% mereka berhasil dan usahanya berkembang,” katanya.
Mustahik yang berhak menerima bantuan setidaknya harus masuk 8 golongan (asnaf) yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya/budak), gharim (orang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya), fisabilillah (orang yang berjihad) dan ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.***
Halaman: 1 2
