UNGARAN, Cakram.net–Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha yang kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Semarang 2024 wajib mengajukan cuti selama masa kampanye.
Pengajuan cuti ini disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah dan sudah harus dilakukan –selambat- lambatnya– tujuh hari sebelum masa kampanye Pilkada Kabupaten Semarang 2024 dimulai.
Selama bupati petahana melaksanakan cuti kampanye, selanjutnya akan ditunjuk penjabat sementara (Pjs) Bupati Semarang, untuk mengisi kekosongan kepala/ pimpinan daerah di Kabupaten Semarang.
Ketua Komisi Pemikihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Bambang Setyono menyampaikan, sesuai ketentuan KPU, bupafi petahana yang kembali maju pada pilkada serentak 2024 harus mengajukan cuti pada masa kampanye.
Calon petahana yang maju kembali dalam konyestasi wajib mengajukan izin cuti kepada gubernur selambat- lambatnya sepekan sebelum masa kampanye pilkada serentak 2024 di mulai.
“Artinya, ketentuan ini juga berlaku pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Semarang 2024,” ungkap Bambang, saat dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 17 September 2024.
Seperti diketahui, lanjutnya, H Ngesti Nugraha –yang saat ini menjabat Bupati Semarang—kembali maju pada Pilkada Kabupaten Semarang 2024 berpasangan dengan bakal calon wakil bupati, Hj Nur Arifah.
