UNGARAN, Cakram.net—Polres Semarang memastikan telah menangani dengan komperhensif perkara dugaan rudapaksa dan pencabulan dengan korban anak, warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Lima orang terduga pelaku perkara rudapaksa dan pencabulan anak ini telah diamankan dan menjalani proses hukum (penyidikan), oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang.
Masing- masing adalah HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31) serta MW (33). Ke-lima terduga Pelaku ini seluruhnya merupakan warga lingkungan Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Bersama dengan instansi terkait, Polres Semarang juga telah melakukan pendampingan serta langkah- langkah penanganan untuk membantu memulihkan psikologis korban yang diketahui masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP.
Hal ini ditegaskan Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W, dalam konferensi pers pengungkapan perkara dugaan rudapaksa dan pencabulan, di lobi Mapolres Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 4 Agustus 2024.
