Dia menyebut, berdasar kajian hukum, produsen dan mereka yang memperjualbelikan pangan tidak aman, bisa dikenai pidana. Namun demikian, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan teguran tertulis. Sehingga, usaha pedagang di Pasar Legi tidak serta merta gulung tikar.
Hal lain yang akan dilakukan, imbuh Dyah, menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk memastikan produksi formalin diawasi ketat. Selain itu, produsen formalin diharap memberikan rasa pahit, agar memberikan ciri rasa getir jika disalahgunakan pada makanan.
Ia mengajak konsumen cerdas memilih, karena tidak semua ikan asin berpengawet kimia berbahaya. Ciri ikan berpengawet kimia adalah memiliki aroma menyengat, warna bersih, cerah, bertekstur keras dan alot. Ciri lain adalah tidak rusak jika disimpan lebih dari sebulan dengan suhu kamar dan tidak dihinggapi lalat.
“Sedangkan ikan yang tidak mengandung formalin cenderung mudah hancur, warna agak kusam dan rusak jika disimpan dalam satu bulan kurang dari satu bulan,” paparnya.
Inspektur Pengawas Obat dan Makanan BBPOM di Semarang, Risad Setiadi mengatakan, cemaran formalin pada makanan tidak dapat ditolerir. Sebab, dapat menyebabkan penyakit jika dikonsumsi.
