YOGYAKARTA, Cakram.net – Memasuki masa kampanye, Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau peserta Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk mengikuti aturan Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Termasuk komitmen untuk menjaga situasi kondusif selama masa kampanye dapat dilaksanakan untuk mewujudkan Pilkada damai.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto mengatakan sosialisasi terkait peraturan wali kota APK yang telah direvisi sudah dilakukan KPU Kota Yogyakarta kepada partai politik maupun tim sukses peserta Pilkada Kota Yogyakarta. Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 65 tahun 2024 tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
“Ya intinya kita minta timses untuk mempedomani perwal APK yang sudah ditetapkan untuk kenyamanan bersama,” kata Nindyo, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Kamis 26 September 2024.
Mengacu Perwal Nomor 65 tahun 2024, penataan APK dan bahan kampanye diarahkan untuk mendukung predikat Kota Yogyakarta sebagai kota yang berhati nyaman. Selain itu untuk mewujudkan ketertiban, keindahan, dan kebersihan di Kota Yogyakarta pada saat pelaksanaan kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Perwal itu salah satunya mengatur larangan APK dipasang pada lokasi tertentu antara lain ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan. Termasuk bangunan Pojok Beteng Kraton Ngayogyakarto, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Kraton Ngayogyakarto, Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto dan Taman Adipura serta semua ruang manfaat jalan di depannya. Selain itu, Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Kraton Ngayogyakarto, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman, termasuk semua ruang manfaat jalan di depannya.
