Tindaklanjuti Peraturan OJK, 33 BPR BKK se-Jateng Siap Konsolidasi

SOLO, Cakram.net – Sebanyak 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) di Jawa Tengah siap berkonsolidasi. Hal itu dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Dalam aturan tersebut, BPR BKK diamanatkan untuk menjadi satu entitas. Sehingga, kepengurusannya lebih efisien.

“Karena BPR BKK bukan hanya milik pemprov, tapi juga milik pemerintah kabupaten dan kota, sehingga butuh penyamaan persepsi,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis 12 September 2024.

Sumarno mengatakan, aturan itu untuk mendorong BPR-BPRS dapat bertumbuh dan berkembang, agar menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.

Selain itu, juga mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menegah di wilayahnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *