Pihaknya menyatakan, di tahun 2024 sebagian besar CCTV wilayah sudah terpasang, kurang lebih 1.300 titik dari total target 1.440 titik. Dengan pengelolaan yang ada di tiap kantor kelurahan. Mulai dari NVR atau Network Video Recorder, TV Monitor, Personal Computer dan lainnya.
“CCTV wilayah tujuannya untuk keamanan sehingga tidak dipublis di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan merupakan informasi yang dikecualikan. Sehingga aksesnya terbatas, pengelolaannya terpusat diatur oleh Dinas Kominfosan melalui SSO JSS. Berdasarkan SOP yang bisa mengakses adalah Lurah, Sekretaris Lurah, ataupun ASN yang diberi tanggung jawab. Sementara yang bisa meminta hasil rekaman CCTV adalah aparat penegak hukum untuk keperluan penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, tambah Tutiek, kelurahan juga bisa melibatkan Linmas dengan catatan harus ada NDA atau Non-Disclosure Agreement sebagai perjanjian kerahasiaan di dalam kontrak kerja. Sebagai komitmen tidak akan menyebarluaskan rekaman CCTV.
“Kami juga melibatkan Kepolisian melalui Polsek agar bisa mengakses CCTV wilayah, sebagai percontohan sudah dilakukan di Umbulharjo, Mergangsan dan Wirobrajan. Di mana pengadaan peralatan serta perlengkapannya didukung melalui CSR dari Penyedia Internet Service Provider,” tambahnya.
Tutiek berharap dengan adanya 32 titik CCTV di 45 kelurahan bisa semakin meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah. Ditambah dengan 248 titik CCTV di tempat publik yang strategis 160 di antaranya bisa diakses masyarakat di aplikasi JSS.
