SEMARANG, Cakram.net – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2044. Sebab, selain menjadi pedoman pembangunan di daerah, Perda itu juga bisa menjadi acuan mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional.
“Perda ini tidak hanya menjadi acuan pemerintah provinsi, namun juga pemerintah kabupaten/ kota se-Jateng,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dilansir dari jatengprov.go.id, Jumat 29 November 2024.
Menurut dia, Perda RTRW mempunyai peran strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional, lanjut Sumarno, seluruh pemangku kepentingan perlu memperhatikan tata ruang. Sebab, pemerintah dan stakeholder terkait berkewajiban menjaga kelestarian sawah, mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi sumber daya air, agar kebutuhan air untuk pertanian tercukupi.
“Oleh karena itu, Perda ini sangat strategis, sehingga kita sosialisasikan lebih awal,” kata dia.