Sumarno menyatakan, regulasi itu sudah ditetapkan ditetapkan pada 17 Oktober 2024. Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah kabupaten/ kota di wilayahnya, agar dalam membuat perizinan pembangunan dan sebagainya merujuk pada regulasi tersebut.
“Harapan kami Perda ini dijalankan sesuai dengan yang seharusnya, dipatuhi, dan ditaati. Jangan sampai terjadi pelanggaran,” pintanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jateng, Hanung Triyono menjelaskan, sosialisasi Perda RTRW merupakan bagian dari pembinaan penataan ruang. Selain itu, juga memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan, terkait pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang.
“Sehingga mampu mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujar dia. (*)