Kejari Klaten Musnahkan Ribuan Botol Miras

KLATEN, Cakram.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, di Halaman Kantor Kejari Klaten, Rabu 11 Desember 2024. Pemusnahan seluruh barang bukti miras dilakukan dengan cara digilar dengan alat berat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Faizal Banu memaparkan kegiatan tersebut memusnahkan barang bukti yang terkumpul selama dua bulan yakni sekitar 1.093 botol minuman keras dari 23 putusan atau kasus dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

“Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi baik dari Kepolisian yang tidak henti-hentinya melakukan razia miras ilegal di Kabupaten Klaten. Kemudian respon tindak tegas dari Pengadilan dalam penjatuhan pidana, yang mana masing-masing diberikan denda hingga Rp10 juta masing-masing kasusnya, sebagai bentuk komitmen pembasmian peredaran miras,” jelasnya, dilansir dari klatenkab.go.id, Kamis 12 Desember 2024.

Menurutnya, penggunaan miras ini merupakan faktor awal dari sebuah kejahatan seperti aksi kekerasan, penganiayaan, bahkan pembunuhan. “Semoga Klaten menuju Kabupaten yang sejahtera dan bebas miras,” jelasnya.

Sementara Bupati Klaten, Sri Mulyani mengapresiasi dengan adanya penindak tegas pemusnahan miras yang ada di Kabupaten Klaten.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *